Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Rabu 3 November 2021 bertempat di Gedong Induk Mandala Sabha Madya Komplek Parasamya Bantul menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2021 tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KALURAHAN. Kegiatan Sosialisasi ini dibuka serta dibawakan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum., serta dibantu oleh Sdr.ATIM NASTIARI sebagai Notulist. Turut serta menghadiri acara tersebut yaitu perwakilan/utusan dari beberapa Kapanewon antara lain Kapanewon Srandakan, Sanden, Kretek, Pundong, Pandak, Banguntapan, Bantul, Jetis dan Imogiri; juga utusan dari organisasi PKK serta Karang Taruna. Sosialisasi dimaksudkan untuk menyampaikan program pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan sebagai suatu wadah aspirasi, inspirasi serta aplikasi dari Usulan, Masukan dan kegiatan sosial kemasyarakatan di kalurahan sebagaimana dijabarkan dalam Perbup Bantul No.76 Th.2021. Pada kesempatan tersebut, ada beberapa pertanyaan maupun masukan yang diajukan dari tamu peserta undangan, dengan beragam jenis masalah. Mulai dari pertanyaan apakah lembaga lain selain LKK seperti APSARI, Hansip, dan sebagainya boleh dimasukkan dalam LKK atau tidak; juga bagaimana tentang pengembangan wilayah Kalurahan, pembentukan RT (Rukun Tetangga) baru dan beberapa hal lain. (atim)