Berita Terkini

DPRD Dan Pemerintah Daerah Berhasil Menyepakati Raperda Tentang Penataan Pasar Rakyat, Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan


Setelah melalui pembahasan sejak tahun 2016, akhirnya Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar, berhasil disepakati bersama dengan judul baru Raperda tentang Penataan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. Persetujuan Raperda dilaksanakan pada Rapat paripurna DPRD tanggal 4 April 2018

    Kategori Berita

    Berita Terbaru

    PENGHARGAAN MOBILE INTELEKTUAL PROPERTY CLINIC (MIC) 2024 KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
    22 Juli 2024 Jam 17:00:27

    Bagian Hukum Seketariat Daerah Kabupaten Bantul dengan diwakili oleh Pejabat...

    PENGESAHAN EMPAT RAPERDA BARU KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024
    20 Juli 2024 Jam 11:45:18

    Berdasarkan Persetujuan Bersama antar Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

    RAKOR HARMONISASI RAPERBUP ALAT PERAGA KAMPANYE TAHUN 2024
    19 Juli 2024 Jam 14:05:50

    Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Jumat 19 Juli 2024 bertempat di...