Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Kamis 09 Desember 2021 bertempat di gedung pertemuan OMAH KAMPUNG, menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik atau lebih akrab dikenal dengan Penjaringan Aspirasi Masyarakat, terhadap rancangan peraturan daerah ( raperda ) Kabupaten Bantul mengenai PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT bekerjasama dengan DINAS KESEHATAN Kabupaten Bantul.
Kegiatan konsultasi publik tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum., didampingi oleh Kepala sub Bagian Bantuan Hukum & Plt.Perancang Produk Hukum - Bp.JAROT ANGGORO JATI,S.H., serta narasumber yaitu Dr.SRI WAHYU JOKO SANTOSO atau lebih dikenal Dr.OKI serta Dr.BUDI NURROKHMAH,M.H., keduanya dari DINAS KESEHATAN Kabupaten Bantul. Turut membantu kelancaran kegiatan tersebut Sdr.DENNY ARDIANSYAH PRIBADI,S.STP., selaku Moderator, Sdr.ADIK MIFTAKHUR ROKHMAH,S.H. serta Sdri.NAJIHATUL ULYA, dari UIN Jogjakarta selaku Notulist. Adapun undangan peserta Konsultasi Publik tersebut adalah dari Kapanewon se-kabupaten Bantul; beberapa Kalurahan di Kasihan, Sewon, Banguntapan, serta Argorejo Sedayu; TPPKK Kabupaten Bantul; APDESI; beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yaitu Dinas Sosial,BKAD Kabupaten Bantul, BLH Kab.Bantul, Dinas Kehutanan Kab.Bantul., perwakilan LSM Pendampingan ODHA antara lain VESTA & Victori Kab.Bantul.
Raperda tersebut diselenggarakan berkaitan dengan situasi kondisi terkini yaitu Pandemi Virus COVID-19 di mana setiap pemerintah daerah diwajibkan memiliki program Penanggulangan Penyakit seefiesien mungkin terhadap rakyat untuk meminimalisir akibat terburuk dari pandemi yang berlangsung. Sehingga oleh karena itu dibuat raperda ini sebagai suatu langkah yuridis yang kuat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul untuk mengambil Kebijakan kebijakan yang diperlukan dalam hal penanganan atas penyakit.