PERPANJANGAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN ORGANISASI BANTUAN HUKUM
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bantuan Hukum antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan beberapa lembaga bantuan hukum. Diselenggarakan pada Senin 31 Januari 2022 bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
Perjanjian Kerja Sama penyelenggaraan Bantuan Hukum antarara
Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dalam hal ini diampu oleh Bagian
Hukum Setda Bantul dengan Organisasi Bantuan Hukum yang telah ditunjuk
antara lain yaitu :
1. Yayasan Bantuan Hukum PERADI Bantul oleh Bp.DANANG NARISDIANTO,S.H.;
2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI ) Yogyakarta oleh Bp. ARISTIKO DANIWIDHO ALDEBARANT,-
S.H.,M.H.;
3. Lembaga Bantuan Hukum SENOPATI oleh Ibu SINTA NUR HUDAWATI,S.H.,M.H.
4. Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum ( PKBH ) Fakultas Hukum UMY oleh Bp.MUKHTAR ZUHDY,S.H.,M.H.;
Sedangkan
Bagian Hukum Setda Bantul dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum
Setda Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP., M.Hum serta didampingi oleh Unsur dari Bagian
Hukum - Sdr.PERDANA NUR AMBAR SETYAWAN,S.H., Sdr.DENNY ARDIYANSYAH PRIBADI,S.H., dan Sdri.LUKMIYATI. Pemberian Bantuan Hukum untuk Warga Kurang Mampu sebagaimana amanat dari
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 tentang
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 17
Tahun 2021 mengenai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Th.201. ( sourced by lukmiyati).