Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Rabu 16 Februari 2022 menyelenggarakan Sosialisasi Tahap Dua Pemberian Bantuan Hukum Bagi Warga Kurang Mampu bertempat di Warung Ndeso Omah Jowo, Sedayu Bantul. Sosialisasi diselenggarakan atas prakarsa Bagian Hukum Setda Bantul bersama Bp.JUMAKIR - Anggota Komisi-A-DPRD Kabupaten Bantul. Bertindak selaku narasumber pada kesempatan tersebut yaitu Kepala Bagian Hukum Setda Bantul - SUPARMAN,S.IP.,M.Hum., dan Bp. Jumakir dari DPRD Kabupaten Bantul serta turut dibantu oleh Kepala Sub Bagian/Sub Koordinator Dokumentasi Hukum - Ibu IKE KUSTINI RAHAYU,S.H., dan dibantu oleh Unsur Staf Bagian Hukum Setda Bantul : Ibu SRI WIDAYATI,S.E.; Sdri.ADIK MIFTAKHUR ROHMAH,S.H., Sdri.ATIM NASTIARI. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, memiliki Program Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Bantul. Program tersebut merupakan amanat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.