| Tentang | Perubahan Keempat atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2/Kept/Sekda/2026 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 35 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pptk,perubahan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 35/Kept/Sekda/2026 yang menetapkan Perubahan Keempat atas penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama dari penerbitan peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian personel pada unit kerja tertentu guna menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah.
Perubahan mendasar dalam keputusan ini mencakup pemutakhiran daftar pejabat yang bertanggung jawab secara teknis atas pelaksanaan anggaran, yang meliputi:
Pelaksanaan teknis kegiatan dalam dokumen ini difokuskan pada beberapa bidang prioritas berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.