Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 35

Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2/Kept/Sekda/2026 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 35
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pptk,perubahan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 35/Kept/Sekda/2026 yang menetapkan Perubahan Keempat atas penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama dari penerbitan peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian personel pada unit kerja tertentu guna menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam keputusan ini mencakup pemutakhiran daftar pejabat yang bertanggung jawab secara teknis atas pelaksanaan anggaran, yang meliputi:

  • Penyesuaian personel pada Bagian Organisasi serta Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Penetapan rincian tugas teknis yang mencakup nama pejabat, Nomor Induk Pegawai (NIP), pangkat/golongan, serta jenis kegiatan dan sub-kegiatan yang dikelola.
  • Pejabat yang ditunjuk memiliki wewenang untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi atas program-program kerja yang telah dialokasikan dalam anggaran daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis kegiatan dalam dokumen ini difokuskan pada beberapa bidang prioritas berikut:

  1. Bidang Hukum: Fokus pada fasilitasi penyusunan produk hukum daerah, bantuan hukum, serta penataan kelembagaan terkait Keistimewaan Yogyakarta.
  2. Bidang Ekonomi dan Pembangunan: Mengutamakan pengendalian distribusi perekonomian, evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pemantauan kebijakan sumber daya alam.
  3. Bidang Umum dan Tata Pemerintahan: Memprioritaskan pelayanan keprotokolan pimpinan, administrasi kewilayahan, pemeliharaan aset kendaraan dinas, serta pengelolaan logistik rumah tangga kantor.
  4. Bidang Organisasi dan Keuangan: Menitikberatkan pada penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), reformasi birokrasi, serta penyusunan laporan keuangan perangkat daerah secara periodik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Segala ketentuan dalam Keputusan Sekretaris Daerah terdahulu tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau bertentangan dengan keputusan perubahan keempat ini.
  • Para pejabat yang ditunjuk dilarang menyimpang dari rincian sub-kegiatan yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini.
  • Peraturan ini bersifat administratif dan operasional, yang mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.