Produk Hukum: Hasil


Tentang PERUBAHAN PERATURAN LURAH SUMBERMULYO NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN DAFTAR KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) KALURAHAN SUMBERMULYO TAHUN 2022
Status : Berlaku, ditetapkan pada 01 Agustus 2022
Selengkapnya


Tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN (RKPKAL) TAHUN ANGGARAN 2023
Status : Berlaku, ditetapkan pada 17 November 2022
Selengkapnya


Tentang PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA MILIK DESA GUWOSARI MAJU SEJAHTERA TAHUN ANGGARAN 2023
Status : Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2022
Selengkapnya


Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 72 TAHUN 2019 TENTANG PENANGGULANGAN STUNTING
Status : Berlaku, ditetapkan pada 10 Januari 2022
Selengkapnya


Tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KALURAHAN TERONG PADA BADAN USAHA MILIK KALURAHAN BERSAMA-LEMBAGA KEUANGAN KALURAHAN
Status : Berlaku, ditetapkan pada 28 November 2022
Selengkapnya


Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022
Status : Berlaku, ditetapkan pada 19 Oktober 2022
Selengkapnya


Tentang Pengelolaan Sampah Di Kalurahan
Status : Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2022
Selengkapnya


Tentang Perubahan RKPKal tahun 2022
Status : Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2022
Selengkapnya


Tentang PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, STAF KALURAHAN, STAF HONORER KALURAHAN DAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN
Status : Berlaku, ditetapkan pada 22 Desember 2022
Selengkapnya


Tentang Pengelolaan Aset Kalurahan
Status : Berlaku, ditetapkan pada 21 November 2022
Selengkapnya



Produk Hukum Terbaru

Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 248
03 Juli 2026 Jam 11:23:55

Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 246
03 Juli 2026 Jam 10:58:15

Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pembangunan Markas Komando Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2026

Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 240
11 Juni 2026 Jam 13:07:27

Penugasan Kepada Pemerintah Kalurahan Parangtritis Untuk Melaksanakan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, Dan Olahraga Pada Tempat Rekreasi Kawasan Pantai Parangtritis Sampai Pantai Depok