Seiring dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MAKA UNDANG-UNDANG tersebut memberikan Amanat kepada semua Pemerintah Daerah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyusun peraturan-peraturan hukum daerah yang mengandung nilai-nilai dari Arti serta Pokok-Pokok Unsur Keistimewaan.
Nilai-nilai Keistimewaan tersebut harus senantiasa menjadi Ruh/Spirit yang menjadi Jiwa dalam semua produk peraturan hukum daerah baik itu Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati, Surat Keputusan Gubernur/Walikota/Bupati sampai kepada produk peraturan hukum DESA yaitu Peraturan Hukum Kalurahan.
Untuk itu, maka Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul menyelenggarakan SOSIALISASI PERATURAN BUPATI BANTUL MENGENAI PERATURAN HUKUM KALURAHAN. Sosialisasi diselenggarakan secara berturut turut pada tanggal 10, 11, 15, dan 16 September 2020 bertempat di Ruang Mandhala Saba Gedung Induk Lantai-3 Komplek Parasamya Bupati Bantul . Adapun beberapa Narasumber pada acara sosialisasi tersebut antara lainyaitu SEKRETARIS DAERAH Kabupaten Bantul-Bp.Drs.HELMI DJAMHARIS,M.M., Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum selaku Kepala Bagian Hukum pada Bagian Hukum Setda Bantul; Bp.KURNIANTARA,M.Si. selaku Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa; Bp.HERMAWAN SETIAJI, S.IP., M.H.,selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Bantul; Bp.AMBAR SUTADI,S.H., selaku Kepala Sub Bagian Produk Hukum Bagian Hukum Setda Bantul; Ibu IKE KUSTINI RAHAYU,S.H., selaku Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum pada Bagian Hukum Setda Bantul.
Adapun mengenai peraturan hukum KALURAHAN sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kewenangan Kalurahan dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Penyusunan Produk Hukum Kalurahan, antara lain mencakup Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, Peraturan Bersama Lurah, Keputusan Lurah, Peraturan BAMUSKAL ( Badan Musyawarah Kalurahan ) serta Keputusan BAMUSKAL.
Kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan selama beberapa hari tersebut dihadiri oleh undangan yang tediri dari Unsur Camat, OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, Perwakilan Desa, para Lurah Desa, serta BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) Kabupaten Bantul.
Tujuan dari sosialisasi ini ke depannya untuk memberikan bimbingan kepada Pemerintah Desa dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa nya khususnya dalam hal pembuatan peraturan hukum desa serta penerapan serta penyelenggaraan nya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (I.K.R)