Berita Terkini

SOSIALISASI PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG REGLASI KALURAHAN


Seiring dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MAKA UNDANG-UNDANG tersebut memberikan Amanat kepada semua Pemerintah Daerah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyusun peraturan-peraturan hukum daerah yang mengandung nilai-nilai dari Arti serta Pokok-Pokok Unsur Keistimewaan.

Nilai-nilai Keistimewaan tersebut harus senantiasa menjadi Ruh/Spirit yang menjadi Jiwa dalam semua produk peraturan hukum  daerah baik itu Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati, Surat Keputusan Gubernur/Walikota/Bupati sampai kepada produk peraturan hukum DESA yaitu Peraturan Hukum Kalurahan.

Untuk itu, maka Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul  menyelenggarakan  SOSIALISASI PERATURAN BUPATI BANTUL MENGENAI PERATURAN HUKUM KALURAHAN.  Sosialisasi diselenggarakan secara berturut turut pada tanggal 10, 11, 15, dan 16 September 2020 bertempat di Ruang Mandhala Saba Gedung Induk Lantai-3 Komplek Parasamya Bupati Bantul .  Adapun beberapa Narasumber pada acara sosialisasi tersebut antara lainyaitu  SEKRETARIS DAERAH Kabupaten Bantul-Bp.Drs.HELMI DJAMHARIS,M.M., Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum selaku  Kepala Bagian Hukum pada Bagian Hukum Setda Bantul;  Bp.KURNIANTARA,M.Si. selaku Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa; Bp.HERMAWAN SETIAJI, S.IP., M.H.,selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Bantul; Bp.AMBAR SUTADI,S.H., selaku Kepala Sub Bagian Produk Hukum Bagian Hukum Setda Bantul; Ibu IKE KUSTINI RAHAYU,S.H., selaku Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum pada Bagian Hukum Setda Bantul.

Adapun mengenai peraturan hukum KALURAHAN sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kewenangan Kalurahan dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Penyusunan Produk Hukum Kalurahan, antara lain mencakup Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, Peraturan Bersama Lurah, Keputusan Lurah, Peraturan BAMUSKAL         ( Badan Musyawarah Kalurahan ) serta Keputusan BAMUSKAL. 

Kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan selama beberapa hari tersebut dihadiri oleh undangan yang tediri dari Unsur Camat, OPD   ( Organisasi Perangkat Daerah ) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul,  Perwakilan Desa, para Lurah Desa, serta BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) Kabupaten Bantul.

Tujuan dari sosialisasi ini  ke depannya untuk memberikan bimbingan kepada Pemerintah Desa dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa nya khususnya dalam hal pembuatan peraturan hukum desa serta penerapan serta penyelenggaraan nya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (I.K.R)

    Kategori Berita

    Berita Terbaru

    RAKOR PENYUSUNAN RAPERDA PENGUATAN & PEMBERDAYAAN KOPERASI
    05 April 2024 Jam 15:20:45

    Rapat Koordinasi Penyusunan Raperda Pemberdayaan dan Penguatan Koperasi, pada Kamis...

    RAKOR PENANDATANGANAN BERITA ACARA PARALEGAL JUSTICE AWARD 2024
    04 April 2024 Jam 16:48:49

    Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Kamis 04 April 2024 menyelenggarakan...

    RAKOR HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN BUPATI MENGENAI PEMBERIAN T.H.R. BAGI ASN & PPPK TAHUN 2024
    28 Maret 2024 Jam 06:43:31

    Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Senin 25 Maret 2024...