Berita Terkini

STUDI BANDING PELAKSANAAN RANHAM-DAERAH PEMKOT BATU, MALANG KE BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BANTUL


Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Jumat 12 Peptember 2025 menerima Kunjungan Kerja Tim Koordinator Pengelolaan RANHAM Daerah - Bagian Hukum Setda Pemerintah Kotamadya Batu, Malang, Jawa Timur .
Rombongan Tetamu Kunjungan Kerja dari Bagian Hukum Setda Pemkot Malang Jawas Timur, diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum., didampingi Pejabat Fungsional Bidang Bantuan Hukum - Bp.JAROT ANGGORO JATI,S.H.
Kunjungan Kerja Bagian Hukum Setda Pemkot Malang Jawa Timur bermaksud untuk Studi Banding dan Belajar serta Berbagi Pengetahuan ( Sharing Knowledge ) dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten n Bantul mengenai Optimalisasi Pelaksanaan RANHAM Daerah, di mana Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional-Hak Asasi Manusia (RANHAM) adalah salah satu program pemerintah yang menjadi salah satu Program Nasional mulai dari Pusat sampai daerah. Sehingga pada kesempatan ini, Tim Pelaksanaa RANHAM-Daerah Pemerintah Kotamadya Batu, Malang, Jawa Timur, bermaksud untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman serta pembelajaran mengenai Apa dan Bagaimana pelaksaaanaan Program RANHAM-Daerah serta Upaya Program Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan RANHAM-Daerah. (sourced by lukmi-denny)

    Kategori Berita

    Berita Terbaru

    STUDI KOMPARASI DARI BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN SEMARANG JAWA TENGAH
    11 Desember 2025 Jam 14:32:17

    Kunjungan Kerja Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang, Jawa Tengah kepada Bagian Hukum Setda...

    SOSIALISASI RAPERBUP PEMBEBASAN PAJAK OBJEK LAHAN PERTANIAN DAN PANGAN
    01 Desember 2025 Jam 12:48:14

    Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Senin 1 Desember 2025 bertempat di Gedong...

    Media Edukasi Digital - Informasi dan Prosedur Layanan Bantuan Hukum bagi Warga Miskin di Kabupaten Bantul
    24 November 2025 Jam 15:48:31

    Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul berkomitmen melaksanakan ketentuan peraturan...