Bagian Hukum Setda Bantul menyelenggarakan Sosialisasi SEMA Nomor.01 Rahun 2023 tentang TATACARA PANGGILAN & PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT, pada Senin 03 November 2025 bertempat di Balai Kalurahan Trimulyo Jetis Bantul. SEMA Nomor 1 Tahun 2023 adalah Surat Edaran Mahkamah Agung yang mengatur tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat untuk menciptakan peradilan yang lebih cepat, sederhana, dan ringan biaya. Aturan ini menguraikan prosedur teknis pengiriman surat, seperti proses pengiriman yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan penanganan ketika penerima tidak berada di tempat.
Sosialisasi dihadiri oleh Pamong Kalurahan dan Narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum. Serta turut memberi Kata Sambutan, Lurah Trimulyo Jetis Bantul - Bp.Drs. H. Jauzan Sanusi, MA. Adapun Narasumber pada kesempatan kali ini antara lain dari Komisi.A-DPRD Kabupaten Bantul - Bp.JUMAKIR; serta dari Pengadilan Negeri Bantul - Ibu Retno Prabandari,S.H.,M.KN.,