Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul berkomitmen melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan bantuan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Melalui video ini, kami menyampaikan informasi mengenai hak warga miskin untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma, tata cara pengajuan permohonan, serta mekanisme pelayanan yang sesuai dengan standar prosedur.
Kami berharap masyarakat dapat memahami akses layanan ini dan memanfaatkannya secara tepat. Informasi ini juga diharapkan dapat mendorong terwujudnya peningkatan kesadaran hukum serta pemerataan akses keadilan di Kabupaten Bantul.
Link Youtube
https://youtu.be/NeYC_HK0STw?si=_B3iZrXNLYgiLR0K
<iframe frameborder="0" src="//www.youtube.com/embed/NeYC_HK0STw" width="640" height="360" class="note-video-clip"></iframe>