Berita Terkini

Infografis Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting



Melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting bukan sekadar mengurus dokumen, tetapi juga memastikan hak-hak kependudukan, akses layanan publik, dan keakuratan data pemerintah terpenuhi. 

Di lingkungan masyarakat, pelaporan ini juga penting bagi pemangku wilayah seperti Ketua RT dan Dukuh agar mengetahui secara akurat kondisi dan keberadaan warga, sehingga memudahkan pendataan, pelayanan, serta penanganan berbagai kebutuhan sosial di wilayahnya.

Setiap penduduk harus melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, baik secara online maupun offline. 

Bagi warga yang tidak dapat melaporkan secara mandiri karena faktor usia, sakit keras, cacat fisik, atau cacat mental, pelaporan dapat dibantu oleh:

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Anggota keluarga
  • Ketua RT atau Dukuh dengan surat kuasa

Mari tertib administrasi kependudukan demi perlindungan hak warga dan pelayanan publik yang lebih baik.

Sumber: Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Kependudukan

    Kategori Berita

    Berita Terbaru

    PELATIHAN PARALEGAL TINGKAT KALURAHAN TAHUN 2026
    11 Februari 2026 Jam 14:20:32

    Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Selasa 10 Februari 2026 menyelenggarakan...

    STUDI KOMPARASI BAGIAN HUKUM SETDA GRESIK JAWA TIMUR
    30 Januari 2026 Jam 15:08:38

    Kunjungan Kerja Studi Komparasi Bagian Hukum Setda Gresik Jawa Timur kepada Bagian Hukum Setda...

    KUNJUNGAN BELAJAR BIRO HUKUM D.I.YOGYAKARTA TENTANG BANTUAN HUKUM KEPADA WARGA KURANG MAMPU
    30 Januari 2026 Jam 15:06:45

    Kunjungan Studi Belajar dari BIRO HUKUM Sekretariat Daerah Propinsi D.I.Yogyakarta kepada Bagian...