Melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting bukan sekadar mengurus dokumen, tetapi juga memastikan hak-hak kependudukan, akses layanan publik, dan keakuratan data pemerintah terpenuhi.
Di lingkungan masyarakat, pelaporan ini juga penting bagi pemangku wilayah seperti Ketua RT dan Dukuh agar mengetahui secara akurat kondisi dan keberadaan warga, sehingga memudahkan pendataan, pelayanan, serta penanganan berbagai kebutuhan sosial di wilayahnya.
Setiap penduduk harus melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, baik secara online maupun offline.
Bagi warga yang tidak dapat melaporkan secara mandiri karena faktor usia, sakit keras, cacat fisik, atau cacat mental, pelaporan dapat dibantu oleh:
Mari tertib administrasi kependudukan demi perlindungan hak warga dan pelayanan publik yang lebih baik.
Sumber: Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Kependudukan