Berita Terkini

Infografis Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting



Melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting bukan sekadar mengurus dokumen, tetapi juga memastikan hak-hak kependudukan, akses layanan publik, dan keakuratan data pemerintah terpenuhi. 

Di lingkungan masyarakat, pelaporan ini juga penting bagi pemangku wilayah seperti Ketua RT dan Dukuh agar mengetahui secara akurat kondisi dan keberadaan warga, sehingga memudahkan pendataan, pelayanan, serta penanganan berbagai kebutuhan sosial di wilayahnya.

Setiap penduduk harus melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, baik secara online maupun offline. 

Bagi warga yang tidak dapat melaporkan secara mandiri karena faktor usia, sakit keras, cacat fisik, atau cacat mental, pelaporan dapat dibantu oleh:

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Anggota keluarga
  • Ketua RT atau Dukuh dengan surat kuasa

Mari tertib administrasi kependudukan demi perlindungan hak warga dan pelayanan publik yang lebih baik.

Sumber: Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Kependudukan

    Kategori Berita

    Berita Terbaru

    Infografis Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
    29 Januari 2026 Jam 09:47:29

    Melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting bukan sekadar mengurus dokumen,...

    STUDI KOMPARASI DARI BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN SEMARANG JAWA TENGAH
    11 Desember 2025 Jam 14:32:17

    Kunjungan Kerja Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang, Jawa Tengah kepada Bagian Hukum Setda...

    SOSIALISASI RAPERBUP PEMBEBASAN PAJAK OBJEK LAHAN PERTANIAN DAN PANGAN
    01 Desember 2025 Jam 12:48:14

    Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Senin 1 Desember 2025 bertempat di Gedong...