Pada hari Selasa, 04 Mei 2021 dengan bertempat di Gedung Induk Sayap Barat Komplek Parasamya Kantor Bupati Bantul, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Rakor Pembahasan Peraturan Disiplin dan Mekanisme Pemberhentian Aparatur Pemerintah Kalurahan untuk Hari Kedua. Kegiatan rakor dihadiri oleh para peserta antara lain dari Dinas PPKBPMD Kabupaten Bantul; Perwakilan Asosiasi Lurah; Perwakilan Asosiasi Carik; Perwakilan Asosiasi Jagabaya; Perwakilan Asosiasi Kamituwa; Perwakilan Asosiasi Pangripta; Perwakilan Asosiasi Tata Laksana; Perwakilan Asosiasi Ulu-ulu; Perwakilan Asosiasi Bamuskal; Perwakilan Asosiasi Dukuh. Adapun Narasumber pada rakor hari kedua tersebut antara lain Bp.SUPARMAN, S.IP., M.Hum selaku Kepala Bagian Hukum Setd Bantul serta Bp.Drs.KURNIANTARA, M.Si selaku Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Bantul serta Ibu IKE KUSTINI RAHAYU,S.H., Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum Bagian Hukum Setda Bantul. Rakor hari kedua dibuka oleh Bapak Kepala Bagian Hukum, Bapak Suparman, S.IP., M.Hum Pada rakor hari kedua tersebut masih mengenai Penjabaran secara singkat mengenai Raperbup Peraturan Disiplin dan Mekanisme Pemberhentian Aparatur Pemerintah Kalurahan oleh Narasumber. Namun karena masih ada beberapa hal yang belum diatur dalam Rancangan Peraturan Bupati, sehingga peserta diharapka untuk dapat memberikan masukan dan pendapat umum terkait dengan Raperbup dengan harapan masukan-masukan yang disampaikan dapat menyempurnakan Raperbup. (AMR)