Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Jumat 03 Juni 2022 menyelenggarakan Sosialisasi Pendampingan Hukum Bagi Warga Miskin dengan bertempat di Jogja Youth Farming/Bulak Pacar Resto, Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Bantul. Kegiatan tersebut dalam rangka mensosialisasikan amanat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sosialisasi dimaksudkan sebagai wahana informasi kepada warga masyarakat Kabupaten Bantul bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul sebagai salah satu komitmen bentuk Pelayanan Kepada Masyarakat adalah memberikan Pelayanan Hukum khususnya bagi warga masyarakat Kabupaten Bantul.
Dalam kegiatan tersebut turut serta menjadi Narasumber yaitu Bp.JUMAKIR - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bantul; serta turut didampingi Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Bantul - Bp.JAROT ANGGORO JATI,S.H., dan Sub Koordinator Dokumentasi-Informasi & Penyuluhan Hukum - Ibu IKE KUSTINI RAHAYU,S.H., serta turut serta membantu - Sdr.Nuri Anang selaku Moderator. Sosialisasi dihadiri oleh warga masyarakat umum serta Pamong Desa setempat.