Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum Untuk Warga Kurang Mampu, Kamis 16 November 202, dengn bertempat di PULE Resto Triwidadi. Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Pejabat Analis Bantuan Hukum pada BagianHukum Setda Kabupaten Bantul - Bp.JAROT ANGGORO JATI, S.H. dengan Narasumber Anton Wahono - Anggota Komisi-A DPRD Kabupaten Bantul beserta Sdr.Sigit,S.H., dari LBH Projotamansari Bantul.
Pemberian Bantuan Hukum untuk Warga Kurang Mampu itu sendiri sebagaimana amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2021 mengenai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Th.2021.
Sosialisasi dimaksudkan untuk berbagi informasi kepada masyarakat luas secara umum bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai komitmen nya untuk mengabdi kepada masyarakat serta melindungi kepentingan serta hak-hak warga nya, memberikan Bantuan Hukum khusus kepada Warga Kurang Mampu yang memiliki permasalahan di bidang hukum. Di mana dalam hal ini, Warga Kurang Mampu berhak untuk mendapatkan pelayanan Bantuan Hukum secara cuma-cuma melalui Pemerintah Daerah. Adapun program serta prosedur Pemberian Bantuan Hukum Kepada Warga Kurang Mampu ini menjalin kerjasama antara pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dengan pihak Lembaga Bantuan Hukum