Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Jumat 19 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat Serbaguna kantor Bagian Organisasi & TataLaksana Setda Kabupaten Bantul, menyelenggarakan Rakor Harmonisasi rancangan peraturan bupati (raperbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati.
Adapun urgensi dari Rakor tersebut yaitu menyamakan persepsi dan pandangan
berkaitan dengan Proses Harmonisasi dan Fasilitasi Produk Hukum Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sehingga dalam Mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah baik itu Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah, harus melalui Tahap-tahap tertentu yaitu Harmonisasi dan Fasilitasi.
Pada kesempatan tersebut, dibuka serta dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul - SUPARMAN,S.IP.,M.Hum., serta turut didampingi oleh Pejabat Fungsional Perancang Perundang-undangan Ahli Muda - Ibu SITI NURHIDAYATI,S.H., serta Unsur dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul - Sdri.Dewi Karuni,AMd. Turut serta menjadi Narasumber yaitu Ibu Ni Made Wulan,S.H.,dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM-R.I. D.I.Yogyakarta.
Kegiatan rakor dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Lembaga maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait antara lain KPU Kabupaten Bantul, Badan Pengawasan Pelaksanaan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Bantul, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bantul serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul. (sourced by nurhida; foto by D.KA.)