S.E.M.A. NO.01 TH.2023-TATACARA PANGGILAN ,PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT DI RINGINHARJO
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul menyelenggarakan Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.01 Tahun 2023 tentang TATACARA PANGGILAN & PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT, pada Selasa 04 November 2025 bertempat di Balai Kalurahan Ringinharjo Bantul. SEMA Nomor 1 Tahun 2023 adalah Surat Edaran Mahkamah Agung yang mengatur tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat untuk menciptakan peradilan yang lebih cepat, sederhana, dan ringan
biaya. Aturan ini menguraikan prosedur teknis pengiriman surat, seperti proses pengiriman yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan penanganan ketika penerima tidak berada di tempat.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Pejabat Fungsional Dokumentasi &Penyuluhan Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul - Ibu IKE KUSTINI RAHAYU,S.H., serta turut memberi Kata Sambutan, Lurah Ringinharjo Bantul - Bp.Sulistiya Atmaji,S.E. Adapun Narasumber pada kesempatan kali ini antara lain dari Komisi.A-DPRD Kabupaten Bantul - Bp.JUMAKIR; serta dari Pengadilan Negeri Bantul - Ibu Retno Prabandari,S.H.,
M.KN.,
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh pihak Kalurahan serta Panewu. Tampak Panewu yang turut menghadiri antara lain Panewu Bantul - Bp.KUSMARDIONO, S.Sos., M.ACC serta Panewu Pajangan - Bp.ANJAR ARINTAKA PUTRA, S.Sos., MM.. (sourced by lukmi)