Produk Hukum: Instruksi Bupati


Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 14 Desember 2021
Selengkapnya


Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 30 November 2021
Selengkapnya


Tentang PEMBERLAKUKAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 2 CORONA VIRUSE DISEASE 2019 DI KABUPATEN BANTUL
Status : Dicabut
Selengkapnya


Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul
Status : Dicabut
Selengkapnya


Tentang Perubahan Atas Instruksi Bupati Nomor 31/Instr/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul
Status : Dicabut
Selengkapnya


Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul
Status : Dirubah
Selengkapnya


Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul
Status : Dicabut
Selengkapnya


Tentang PEMBERLAKUKAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA VIRUSE DISEASE 2019 DI KABUPATEN BANTUL
Status : Berlaku, ditetapkan pada 21 September 2021
Selengkapnya


Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul
Status : Dicabut
Selengkapnya


Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Viruse Disease 2019 di Kabupaten Bantul
Status : Dirubah
Selengkapnya



Produk Hukum Terbaru

Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 113
14 Februari 2025 Jam 14:11:24

Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Padukuhan Srandakan, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul

Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 103
18 Februari 2025 Jam 15:29:05

Daftar Kalurahan, Lokasi, Dan Alokasi Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kalurahan Tahun Anggaran 2025

Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 101
14 Februari 2025 Jam 08:16:16

Penunjukan Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengelola, Pembantu Pengurus Barang Pengelola, Serta Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang/Pejabat Penatausahaan Kuasa Pengguna Bar