Produk Hukum: Hasil


Tentang Pendirian Perpustakaan Pustaka Indah Sekolah Dasar Negeri Triwidadi Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan Tholabil ‘Ilmi Sekolah Dasar Negeri Kadiresa Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan Guwo Waskito Sekolah Dasar Negeri Guwo Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan Pustaka Jaya Sekolah Dasar Negeri Trucuk Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan Bina Prestasi Sekolah Dasar Negeri 1 Iroyudan Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan Cahaya Ilmu Sekolah Dasar Negeri Guwosari Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan Griya Aksara Sekolah Dasar Negeri Kembangputihan Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan Sari Ilmu Sekolah Dasar Negeri Beji Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan Pelangi Ilmu Sekolah Dasar Negeri Sendangsari Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan Kuncup Mekar Sekolah Dasar Negeri Mangir Lor Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Selengkapnya



Produk Hukum Terbaru

Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 248
03 Juli 2026 Jam 11:23:55

Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 246
03 Juli 2026 Jam 10:58:15

Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pembangunan Markas Komando Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2026

Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 240
11 Juni 2026 Jam 13:07:27

Penugasan Kepada Pemerintah Kalurahan Parangtritis Untuk Melaksanakan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, Dan Olahraga Pada Tempat Rekreasi Kawasan Pantai Parangtritis Sampai Pantai Depok