Produk Hukum: Hasil


Tentang Pendirian Perpustakaan Cahaya Ilmu Sekolah Dasar Negeri Bakalan Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Bantul Tahun 2025
Status : Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan Ceria Sekolah Dasar Negeri 1 Blunyahan Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan Tunas Harapan Sekolah Dasar Negeri 2 Blunyahan Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan Melati Sekolah Dasar Negeri Karanggondang Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan Bina Prestasi Sekolah Dasar Monggang Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Tahun 2025
Status : Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan Tunas Ilmu Sekolah Dasar Negeri Cimpon Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan Kuncup Mekar Sekolah Dasar Negeri Tirtohargo Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan SD Negeri Tirtosari Sekolah Dasar Negeri Tirtosari Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 18 Juni 2025
Selengkapnya



Produk Hukum Terbaru

Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 248
03 Juli 2026 Jam 11:23:55

Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 246
03 Juli 2026 Jam 10:58:15

Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pembangunan Markas Komando Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2026

Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 240
11 Juni 2026 Jam 13:07:27

Penugasan Kepada Pemerintah Kalurahan Parangtritis Untuk Melaksanakan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, Dan Olahraga Pada Tempat Rekreasi Kawasan Pantai Parangtritis Sampai Pantai Depok