Produk Hukum: Hasil


Tentang Pendirian Perpustakaan Cahaya Ilmu Sekolah Dasar Negeri 2 Banjarharjo Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan Serasi Sekolah Dasar Negeri Seropan Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan Suruh Sekolah Dasar Negeri Suruh Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan Sari Ilmu Sekolah Dasar Negeri Tangkil Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan Mara Pinter Sekolah Dasar Negeri 1 Banjarharjo Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan Titian Pintar Sekolah Dasar Negeri Pelem Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan Sekar Tanjung Sekolah Dasar Negeri 3 Temuwuh Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan Sari Ilmu Sekolah Dasar Negeri 2 Temuwuh Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan Gudang Ilmu Sekolah Dasar Negeri 1 Temuwuh Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Selengkapnya


Tentang Pendirian Perpustakaan Maos Sekolah Dasar Negeri Pakis Kabupaten Bantul
Status : Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2025
Selengkapnya



Produk Hukum Terbaru

Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 248
03 Juli 2026 Jam 11:23:55

Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 246
03 Juli 2026 Jam 10:58:15

Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pembangunan Markas Komando Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2026

Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 240
11 Juni 2026 Jam 13:07:27

Penugasan Kepada Pemerintah Kalurahan Parangtritis Untuk Melaksanakan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, Dan Olahraga Pada Tempat Rekreasi Kawasan Pantai Parangtritis Sampai Pantai Depok